Pemkab Siapkan Rp 8 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Malango’

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 miliar dalam APBD tahun 2022 untuk membebaskan tanah di sekitar jembatan Malango’ guna pembangunan jembatan kembar.

“Iya, kita sudah anggarkan di APBD 2022 dan sudah disetujui DPRD. Kalau jumlah persisnya saya lupa, tapi sudah kita alokasikan,” ungkap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang saat dikonfirmasi Senin, 7 Februari 2022.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Toraja Utara sudah menurunkan Tim Appraisal untuk melakukan penilaian harga yang wajar untuk tanah di sekitar Jembatan Malango’ yang akan dibebaskan pemerintah.

Tim Appraisal biasanya akan melakukan penilaian berdasarkan kerugian fisik terlebih dahulu. Mencakup bentuk tanah, bangunan, lingkungan, dan lainnya. Apabila tanah tersebut berdiri sebuah bangunan berupa rumah tinggal, maka tim appraisal wajib menilai masa tinggal penghuninya.

Baca Juga  Kabaharkam Polri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-anak di Toraja Utara

“Sudah ada hasil dari Tim Appraisal. Harga dari Tim Appraisal itu memberi kita informasi mengenai tafsiran harga. Dari situ kita anggarkan di RAPBD dan kita bicarakan bersama DPRD. Itu sudah jadi Perda APBD tahun 2022,” terang Bassang.

Selanjutnya, kata dia, tim dari Pemda akan melakukan negosiasi dengan pemilik tanah serta rumah yang ada di sekitar Jembatan Malango’. “Nantinya itu hasil negosiasi kita harapkan ada solusi. Yang jelas kita sudah anggarkan,” katanya.

Jembatan Kembar Malango’ ini, lanjut Bassang, akan dibangun bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. “Pembangunan fisik jembatan akan dilakukan oleh Provinsi, pembebasan lahannya tanggung jawab Pemkab Toraja Utara,” urainya.

Desain jembatan kembar di Malango’, Toraja Utara. (dok. istimewah).

Bassang menegaskan pemerintah Kabupaten Toraja Utara menargetkan pembebasan lahan Jembatan Malango’ harus selesai tahun 2022 ini. “Tahun ini, harus. Saya kira tanah, bumi, dan air ini dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Saya kira kita tidak minta tanah mereka begitu saja, ada ganti untung (bukan ganti rugi). Tapi tidak juga kita menyalahi aturan, karena kita tidak boleh juga membayar di luar dari aturan. Nanti kita diborgol. Misalnya sempadan jalan dan sempadan sungai,” jelas Bassang.

Baca Juga  Ini Sosok Pembaca Doa Umat Bahasa Toraja pada Misa Akbar Paus Fransiskus di Stadion GBK Jakarta

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Toraja Utara, Matius Sampelalong, yang dikonfirmasi pada hari yang sama menyebut alokasi anggaran untuk pembebasan lahan Jembatan Kembar Malango sekitar Rp7-8 miliar.

“Sekitar 7-8 miliar. Kan kita akan lihat lagi hasil negosiasi tim dengan pemilik tanah dan bangunan. Yang jelas penilaian dari Tim Appraisal sekitar itu (7-8 miliar),” jelas Matius.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Toraja Utara, Paulus Tandung mengatakan, berdasarkan perencanaan dan koordinasi dengan pihak PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, anggaran yang dibutuhkan untuk membangun fisik jembatan kembar Malango’ sekitar Rp 9 miliar. (*)

Penulis/Editor: Arthur

Komentar