Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » 50-60 Persen Tenaga Honorer di Toraja Utara Akan Diberhentikan

50-60 Persen Tenaga Honorer di Toraja Utara Akan Diberhentikan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Feb 2022

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bakal merumahkan atau memberhentikan sekitar 50-60 persen dari 4000-an tenaga kontrak daerah (TKD) atau honorer di daerahnya. Proses pengusulan tenaga kontrak daerah tahun 2022 kini tengah berlangsung.

Kecuali Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, dari penelusuran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jumlah tenaga honorer yang diajukan kembali oleh Kepala OPD untuk mendapat SK tahun 2022 hanya berkisar antara 40-50 persen saja.

Di Badan  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Toraja Utara, misalnya, dari 17 tenaga honorer yang ada di kantor tersebut hanya 9 nama yang diajukan kembali. Kemudian di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dari 40-an tenaga honorer hanya belasan orang saja yang diusulkan kembali. Demikian pula di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Infokom.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, yang dikonfirmasi Senin, 6 Februari 2022, mengatakan proses pengurangan maupun pengusulan kembali tenaga honorer untuk mendapatkan SK tahun 2022 saat ini tengah berlangsung.

Dia menyebut, pengusulan kembali tenaga honorer untuk tahun 2022 dilakukan oleh masing-masing Kepala OPD dengan memperhatikan beberapa kriteria, seperti lama masa kerja, absensi, maupun kualitas dari tenaga kontrak yang bersangkutan.

Bassang tidak menyebut angka pasti, berapa jumlah jumlah tenaga honorer yang akan diterima kembali dan yang dirumahkan. “Itu tergantung, apakah mereka memenuhi kriteria dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati pemerintah dan DPRD,” jelasnya.

Setelah usulan dari OPD masuk, lanjut Bassang, pemerintah akan membentuk tim verifikasi untuk melakukan verifikasi kembali, apakah usulan Kepala OPD itu sesuai kriteria atau tidak. Juga, apakah anggaran yang tersedia cukup atau tidak.

“Ya, kan nanti diverifikasi ulang. Kalau selesai verifikasi baru kita ketahui berapa jumlah pasti yang diberikan SK dan berapa yang dirumahkan,” katanya. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 26 April 2021, OmBas-Dedy Dilantik, Undangan Dibatasi

    26 April 2021, OmBas-Dedy Dilantik, Undangan Dibatasi

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara terpilih, Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong dijadwalkan dilantik dan diambil sumpahnya pada Senin, 26 April 2021. Pasangan yang dikenal dengan akronim OmBas-Dedy ini akan dilantik oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman di Kantor Gubernur Sulsel. Prosesi pelantikan akan dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 secara […]

  • Objek Wisata Buntu Sarira Masih Ditutup untuk Umum

    Objek Wisata Buntu Sarira Masih Ditutup untuk Umum

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE —Beberapa hari terakhir, sosial media Toraja diramaikan dengan hadirnya destinasi wisata alam baru di Tana Toraja, yakni Objek Wisata Buntu Sarira yang terletak di Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja. Letaknya tak jauh dari Objek Wisata Kolam Alam Tilanga’ Panorama keindahan gugusan karst Buntu Sarira yang diberikan sentuhan fasilitas seperti gazebo, taman […]

  • DPRD Nilai Kebijakan Pembatasan Truk Ekspedisi dan Bus AKDP di Rantepao Tak Punya Kajian dan Melanggar UU

    DPRD Nilai Kebijakan Pembatasan Truk Ekspedisi dan Bus AKDP di Rantepao Tak Punya Kajian dan Melanggar UU

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Meski bukan paripurna interpelasi, namun penjelasan pemerintah dalam rapat pimpinan diperluas yang digelar di DPRD Toraja Utara, Jumat, 8 April 2022, memunculkan sejumlah kejanggalan dan kelemahan. Dari sekian banyak poin yang diperdebatkan antara pemerintah dan DPRD, ada satu poin yang cukup menonjol dan dinilai merugikan pelaku usaha serta masyarakat di tengah pandemi […]

  • Pemuda IKT Jayawijaya Gelar Retret dan Ibadah Padang

    Pemuda IKT Jayawijaya Gelar Retret dan Ibadah Padang

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, WAMENA — Untuk menjalin keakraban dan silaturahmi antar pemuda dan pemudi Toraja yang ada di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, pengurus Pemuda IKT Jayawijaya menggelar retret dan iIbadah padang di objek wisata Isakusa, Minggu, 15 Mei 2022. Ibadah tersebut dikuti puluhan anak muda Toraja yang tergabung dalam Persekutuan Pemuda IKT Jayawijaya. Ketua Pemuda IKT Jayawijaya, […]

  • Karang Taruna Kubu Yosia Rinto Kadang Tidak Akui Kepengurusan Gusti Palumpun

    Karang Taruna Kubu Yosia Rinto Kadang Tidak Akui Kepengurusan Gusti Palumpun

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Kepengurusan Karang Taruna Toraja Utara berpolemik pasca munculnya Gusti Palumpun yang mengaku sebagai Ketua Karateker Karang Taruna Toraja Utara pada penyerahan bantuan Kementerian Sosial beberapa waktu yang lalu. Senin, 1 November 2021, melalui konfrensi pers di Sekretariat Karang Taruna Toraja Utara, Karang Taruna di bawah kepemimpinan Yosia Rinto Kadang menyatakan tidak mengakui […]

  • Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Tana Toraja Mulai Tertibkan Baliho Caleg yang Dipaku di Pohon

    Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Tana Toraja Mulai Tertibkan Baliho Caleg yang Dipaku di Pohon

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) dan Satuan Polisi Pamonh Praja (Satpol PP) Tana Toraja mulai menertibkan seluruh alat sosialisasi Bakal Calon Anggota Legislatif dan Bakal Calon Kepala Daerah yang melanggar aturan. Aturan yang dimaksud bukan peraturan tentang Pemilu melainkan Peraturan Daerah tentang Kelestarian, Keindahan, Kebersihan, serta Ketertiban, dan Ketenangan Lingkungan yang tertuang […]

expand_less