palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Seorang pemuda berinisial MSU, 20 tahun, ditangkap Unit Resmob Polres Toraja Utara karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, Kamis, 20 Januari 2022.

Pemuda asal Lengkong, Lembang Pangkung Batu, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara ini ditangkap di Jalan Serang, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X- Ride warna biru.

Kepada petugas yang memeriksanya, MSU mengakui perbuatannya bahwa di telah melakukan pencurian sepeda motor di Pasar Bolu.
Kepala Seksi Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo, dalam rilis pers ke redaksi palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, Jumat, 21 Januari 2022, menjelaskan kronologi kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Rabu, 19 Januari 2022 di Kompleks Pasar Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu. Saat itu, pemilik sepeda motor Yamaha X- Ride memarkir motornya di pinggir jalan dekat tempatnya berjualan. Namun saat hendak pulang, dia tidak lagi mendapati sepeda motornya di parkiran. Kasus kehilangan ini pun dilaporkan ke Polres Toraja Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Toraja Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang melintas dan memarkir motor curian tersebut di Jalan Serang, Kelurahan Tampo Tallunglipu.


“Kemudian, sekitar pukul 18.30 Wita, Kamis, 20 Januari 2022, Unit Resmob yang di pimpin oleh Kanit Resmob, Bripka Simbaran Buntu Lipa bersama Ka SPK, Bripka Obaya Kadang melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku,” terang Iptu Agus Martopo.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Agus menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada dalam memarkir atau menempatkan sepeda motor. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur



Komentar