Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Perkara Lapangan Gembira Rantepao; PK Bupati Ditolak MA, Tapi Belum Bisa Dieksekusi

Perkara Lapangan Gembira Rantepao; PK Bupati Ditolak MA, Tapi Belum Bisa Dieksekusi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 9 Nov 2021

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Toraja Utara dalam kasus sengketa Lapangan Gembira (Lapangan Pacuan Kuda) Rantepao, Toraja Utara.

Penolakan Mahkamah Agung ini tertuang dalam keputusan nomor K 911 PK/Pdt/2020 tanggal 16 Desember 2020. Namun putusan ini baru diterima Pemda Toraja Utara, melalui Bagian Hukum Setda tanggal 3 November 2021.

Putusan ini diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan kepada Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang yang diwakili oleh Sekda Toraja Utara, Rede Roni Bare, Selasa, 9 November 2021.

Karena permohonan Peninjauan Kembali ditolak oleh Mahkamah Agung maka perkara ini dianggap sudah berkekuatan hukum tetap. Merujuk gugatan penggugat, mulai dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung, Bupati Toraja Utara sebagai tergugat diharuskan membayar ganti materil sebesar Rp 150 miliar kepada penggugat. Selain itu, juga kerugian imateril sebesar Rp 500 miliar. Kemudian, jika tidak dibayar sejak waktu eksekusi dilakukan, Bupati Toraja Utara juga diharuskan membayar “uang paksa” sebesar Rp 2 juta per hari dari keterlambatan pembayaran.

Namun, eksekusi terhadap perkara ini kelihatan belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab, pada objek yang sama, ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga, dalam hal ini pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Bagian Hukum Setda Toraja Utara, Neti Palin, mengatakan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemilik sertifikat pada lahan SMAN 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan melakukan gugatan perlawanan terhadap ahli waris Haji Ali dan Bupati Toraja Utara.

“Posisi Pemda Toraja Utara dalam gugatan perlawanan ini adalah terlawan 3. Sedangkan penggugat tanah Lapangan Gembira menjadi terlawan 1,” ujar Neti, Selasa, 9 November 2021.

“Karena ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga, maka eksekusi belum bisa dilaksanakan,” terang Neti lebih lanjut.

Digugat Ahli Waris Haji Ali

Tanah yang terletak di Jalan Pacuan Kuda, Jalan Budi Utomo, Jalan Palapa, dan Jalan Olahraga Rantepao, yang dulunya dikenal dengan nama Lapangan Pacuan Kuda, digugat oleh ahli waris Haji Ali dan Hj Samate. Berdasarkan bukti di persidangan, tanah seluas kurang lebih tiga hektar ini konon dibeli Haji Ali dari seseorang bernama Ambo Bade.

Pengadilan Negeri Makale dalam putusan terhadap perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2017/PN Makale, menyatakan bahwa tanah yang dahulunya dikenal dengan nama Pacuan Kuda adalah milik penggugat Haji Ali dan Hj Samate. Untuk itu, pemerintah kabupaten Toraja Utara sebagai tergugat bersama tergugat lainnya, harus membayar kerugian material sebesar Rp150 miliar. Pemkab Toraja Utara, PT Telkom, dan Badan Pertanahan ATR Tana Toraja, juga diharuskan membayar kerugian immaterial sebesar Rp500 miliar.

Untuk diketahui, lokasi sengketa saat ini, yakni Lapangan Gembira dan Pacuan Kuda, sudah berdiri beberapa bangunan pemerintah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Diantaranya Gedung SMA Negeri 2 Rantepao, Gedung Olahraga Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Rantepao, Kantor Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Samsat Sulsel, dan Kantor PT Telkom Indonesia. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TERKINI: Korban Terakhir Longsor Buntao’ Ditemukan, Total 3 Orang Meninggal

    TERKINI: Korban Terakhir Longsor Buntao’ Ditemukan, Total 3 Orang Meninggal

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Satu korban tanah longsor yang terjadi di jalan poros Rantepao-Buntao, tepatnya di Salu Tembamba, Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Buntao’, Toraja Utara, Jumat, 26 April 2024, ditemukan. Korban atas nama Margareta Rembon/Ma’ Pika ditemukan sekitar pukul 15.45 Wita. Margareta Rembon/Ma’ Pika adalah korban terakhir ditemukan dari dua orang yang sebelumnya dikabarkan tertimbun material […]

  • Bupati Instruksikan Puskesmas Rantepao dan Tondon Kembali Aktifkan Pelayanan kepada Masyarakat

    Bupati Instruksikan Puskesmas Rantepao dan Tondon Kembali Aktifkan Pelayanan kepada Masyarakat

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan menginstruksikan kepada UPT Puskesmas Rantepao dan UPT Puskesmas Tondon, untuk membuka kembali pelayanan kepada masyarakat. “Disampaikan kepada UPT Puskesmas Rantepao dan UPT Puskesmas Tondon untuk mengaktifkan kembali pelayanan kepada masyarakat sesuai instruksi tanggal 22 Desember 2020, mengingat pentingnya pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut,” tegas Kalatiku dalam […]

  • Pidato Dedy-Andrew: Untuk Pembaharuan dan Perubahan Semua Akan Dirangkul, No One Left Behind

    Pidato Dedy-Andrew: Untuk Pembaharuan dan Perubahan Semua Akan Dirangkul, No One Left Behind

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Kampanye akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 di Lapangan Bakti Rantepao, Kamis, 21 November 2024, ditutup dengan pidato dari Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi’. Dalam pidatonya, Frederik Victor Palimbong, yang akrab disapa Bro Dedy menyatakan bahwa dirinya bersama puluhan ribu masyarakat yang hadiri kampanye akbar akan menjemput […]

  • Longsor di Parodo, Bittuang, Jalan Poros Toraja – Mamasa Tertutup

    Longsor di Parodo, Bittuang, Jalan Poros Toraja – Mamasa Tertutup

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, BITTUANG —Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Tana Toraja sejak Minggu, 28 November 2021 siang hingga Senin 29 november 2021 dinihari mengakibatkan terjadinya tanah longsor. Kali ini jalan poros Provinsi yang menghubungkan Toraja – Mamasa putus akibat longsor yang terjadi di Parodo, Lembang Buttu Limbong, Kecamatan Bittuang. Material lumpur bercampur kayu menutup seluruh […]

  • Bank BRI Branch Office Rantepao Buka Layanan Terbatas Pada Libur Lebaran 2025

    Bank BRI Branch Office Rantepao Buka Layanan Terbatas Pada Libur Lebaran 2025

    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Rantepao tetap membuka layanan terbatas selama periode libur Lebaran tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan transaksi perbankan masyarakat tetap terpenuhi, meski di hari libur. Pemimpin Cabang BRI BO Rantepao, Sugeng Priyanto menegaskan bahwa BRI BO Rantepao membuka layanan terbatas pada pada tanggal 28 dan […]

  • Atasi Kemacetan di Rantepao, Pemkab Bangun Jalan Singki’-Pemanikan

    Atasi Kemacetan di Rantepao, Pemkab Bangun Jalan Singki’-Pemanikan

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Selain Jembatan “Kembar” Malango’, pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan membangun jalan lingkar luar Kota Rantepao, dari Jembatan Singki’ hingga Jembatan Lempuak. Nama porosnya, Singki’-Pemanikan. Rencana ini diungkapkan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, dalam bincang-bincang santai dengan sejumlah wartawan di Rantepao, Jumat, 1 April 2022. “Tahun ini akan kita kerjakan (pengaspalan). […]

expand_less