Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Kepmendikbud 16/2021: Besarnya Dana BOS Siswa SMKN Rp 1.790.000 per Tahun

Kepmendikbud 16/2021: Besarnya Dana BOS Siswa SMKN Rp 1.790.000 per Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 9 Mar 2021

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — SMK Negeri 4 Tana Toraja menggelar Rapat Pembentukan Tim BOS dan Penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021, Sabtu, 6 Maret 2021.

Rapat dipimpin Kepala UPT SMK Negeri 4 Tana Toraja, Berthyna Adherline Tukkeng dan dihadiri Pengawas Pembina, Drs. Alexs Sulle, Pengurus Komite Sekolah, serta seluruh guru dan tenaga kependidikan SMK Negeri 4 Tana Toraja.

Rapat ini diawali dengan arahan dari Ketua Komite Sekolah SMK Negeri 4 Tana Toraja yang mengapresiasi pelaksanaan rapat pembentukan Tim BOS dan penyusunan RKAS BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang sudah rutin dilaksanakan di sekolah.

“Kita melaksanakan rapat hari ini karena memang dipandang perlu untuk membahas rencana kegiatan sekolah yang didanai dari dana pemerintah, yang pengelolaannya harus transparan dan lebih memprioritaskan proses pembelajaran agar kemajuan dan peningkatan kualitas pembelajaran semakin nampak dan menghasilkan kualitas peserta didik yang trampil, mandiri dan berkarakter untuk siap bekerja dan memiliki jiwa wirausaha yang dibutuhkan masyarakat,” ungkap Bapak D.L. Kala’lembang dalam arahan singkatnya.

Pengawas Pembina SMK Negeri 4 Tana Toraja, Drs. Alexs Sulle juga hadir dalam rapat ini memberikan uraian penjelasan pentingnya transparansi dan kerjasama yang baik dalam mengelola dana BOS di sekolah.

“Dana BOS diberikan pemerintah kepada satuan pendidikan menganut prinsip-prinsip pengelolaannya yang diatur dalam pasal-pasal Permendikbud yang harus dipatuhi oleh sekolah, itu berarti bahwa Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab perlu mengajak semua pihak di sekolah duduk besama merancang dan menyusun kegiatan sekolah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran berjalan. Jika semua pihak terlibat memikirkan rencana dan kegiatan sekolah, maka seluruh guru dan tenaga kependidikan memiliki tanggung jawab moral dalam pengelolaan dana BOS dibawa pengawasan kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran,” terang Alexs Sulle.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021, maka UPT SMK Negeri 4 Tana Toraja telah merancang pembentukan Tim BOS SMK Negeri 4 Tana Toraja dan menyusun RKAS BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 melalui rapat bersama.

Jauh sebelum rapat digelar, Kepala UPT SMK Negeri 4 Tana Toraja, yang juga adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menghimbau kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk bersama-sama mengajukan rancangan kegiatan dan anggaran dana yang berpihak pada pemenuhan Standar Nasional Pendidikan di sekolah, khususnya lebih mengedepankan kebutuhan peserta didik dalam proses pembelajaran dan memperkuat inovasi pembelajaran bagi seluruh tenaga kependidikan.

Olehnya itu, sebelum RKAS BOS Tahun Anggaran 2021, Kasubag Tata Usaha, seluruh Wakil kepala Sekolah urusan kurikulum, wakil kepala sekolah urusan kesiswaan, wakil kepala sekolah sarana prasarana dan wakil kepala sekolah hubungan industri, seluruh Kepala Program Keahlian, yakni Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Komputer dan Jaringan dan Tata Busana, Kepala Perpustakaan, Pembina OSIS, Pembina Eskul, Tim Dapodik, Tim Kreatif dan Branding Sekolah dan seluruh guru telah mengajukan draf Rencana Anggaran Biaya masing-masing yang akan diplot dalam RKAS manual kemudian dibahas bersama dalam rapat ini.

Berbeda dengan Permendikbud Juknis BOS di tahun-tahun sebelumnya, tahun 2021 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Salinan Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 menetapkan Satuan Biaya dana BOS Reguler masing-masing daerah. Untuk SMK di daerah Tana Toraja , sesuai lampiran Kepmendikbud tersebut, satuan biaya dana BOS adalah Rp. 1.790.000,- per peserta didik per tahun.

Hasil rapat di SMK Negeri 4 Tana Toraja menghasilkan susunan Tim BOS yang merujuk pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 Bab VI pasal 20 ayat 1, 2 dan 3 tentang susunan Tim BOS sekolah terdiri atas Penanggung Jawab adalah Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah dan anggota yang terdiri atas 1 orang unsur guru, 1 orang unsur Komite Sekolah dan 1 orang unsur orang tua serta rapat ini telah menghasilkan RKAS Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Pembentukan Tim BOS Sekolah dan RKAS Tahun Anggaran 2021 yang akan diusulkan pengesahannya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X. Dalam rapat ini, seluruh peserta yang hadir wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penumpang Bus Diturunkan di Bua Berlaku Hingga 10 Januari 2022

    Penumpang Bus Diturunkan di Bua Berlaku Hingga 10 Januari 2022

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Kebijakan pemerintah Kabupaten Toraja Utara soal pembatasan jam masuk bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dalam Kota Rantepao hingga pukul 06.00 Wita, akan berlaku hingga tanggal 10 Januari 2021. “Kebijakan ini akan berlaku sampai tanggal 10 Januari 2022. Setelah itu akan dievaluasi dan ditentukan kemudian bagaimana selanjutnya,” terang Kepala Satuan Polisi […]

  • Dalam 2 Bulan Peningkatan Kasus Demam Berdarah di Toraja Utara Menakutkan

    Dalam 2 Bulan Peningkatan Kasus Demam Berdarah di Toraja Utara Menakutkan

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Peningkatan kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Toraja Utara dalam dua bulan terakhir di tahun 2021, menunjukkan angka yang menakutkan. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara memperlihatkan bahwa antara bulan Mei dan Juni 2021 terdapat peningkatan kasus yang sangat tajam. Pada bulan Mei terdapat 19 kasus. Sedangkan bulan Juni, […]

  • Curi Motor Pada Acara Rambu Solo di Sangalla’; 2 Pelajar dari Toraja Utara Diamankan Polisi

    Curi Motor Pada Acara Rambu Solo di Sangalla’; 2 Pelajar dari Toraja Utara Diamankan Polisi

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com,SANGALLA’ — Dua remaja yang masih berstatus pelajar, RG (15) dan RR (17) diamankan Polsek Sangalla dan Polres Tana Toraja, karena diduga mencuri sebuah sepeda motor di acara Rambu Solo’. Kedua remaja yang masih dibawah umur ini ditangkap pada Rabu, 2 Agustus 2023. Keduanya ditangkan karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor saat digelar […]

  • FOTO: Komunitas RunToraja Bersihkan Sampah di Gunung Sesean

    FOTO: Komunitas RunToraja Bersihkan Sampah di Gunung Sesean

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, SESEAN — Memperingati ulang tahunnya yang kedua, komunitas lari Toraja, yang tergabung dalam “RunToraja” menggelar bakti sosial dengan melakukan aksi bersih di gunung Sesean, Minggu, 14 November 2021. Sembari menikmati matahari pagi dalam selimut awan, puluhan anggota RunToraja memungut sampah-sampah yang berserakan di sekitar jalur pendakian gunung Sesean. Sampah-sampah ini diduga ditinggalkan oleh pengunjung […]

  • Reses di Kecamatan Rembon, Legislator Sulsel, John Mangontan Terangkan Hirarki Perencanaan dan Prioritas Pembangunan

    Reses di Kecamatan Rembon, Legislator Sulsel, John Mangontan Terangkan Hirarki Perencanaan dan Prioritas Pembangunan

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, REMBON — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Kelurahan Talion, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Sabtu, 6 Februari 2021. Dalam reses masa sidang II ini, selain mendengar dan menerima aspirasi masyarakat, politisi Partai Golkar ini juga melakukan sosialisasi sekaligus praktek protokol kesehatan Covid-19. Reses […]

  • KNPI Juga Gaungkan DOB Kotamadya Rantepao dan Universitas Pongtiku

    KNPI Juga Gaungkan DOB Kotamadya Rantepao dan Universitas Pongtiku

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Selain Toraja Barat Daya, wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kotamadya Rantepao juga mulai mengemuka. Untuk DOB Kotamadya Rantepao, selain sudah terbentuk kepanitiaan yang diketuai Nober Rante Siama’ (juga Ketua DPRD Toraja Utara), beberapa organisasi kemasyarakatan pun menyetujui, sekaligus bersama-sama berjuang mewujudkannya. Salah satu organisasi yang mendukung DOB Kotamadya Rantepao adalah Komite […]

expand_less