PN Makale Eksekusi Tanah Sengketa Seluas 11 Hektar dan 9 Rumah di Lembang Poton Bonggakaradeng
- account_circle Arsyad/Monika
- calendar_month Rab, 30 Jul 2025
- visibility 1.905
- comment 0 komentar

Eksekusi Pengosongan Tanah Sengkete seluas 11 Hektar berisi 9 Rumah di Lembang Poton Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja. (Foto/AP-Karebatoraja)
palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, BONGGAKARADENG — Pengadilan Negeri Makale (PN Makale) melalui panitera yang ditunjuk oleh PN Makale melakukan eksekusi tanah sengketa yang terletak di Tombang, Lembang Poton, Kecamatan Bonggakaradeng Tana Toraja, Selasa 29 Juli 2025.
Meski eksekusi dilakukan terhadap objek sengketa yang terbilang cukup besar, namun proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan oleh pihak tergugat.
Pihak penggugat dan tergugat berada dilokasi objek sengketa saat pembacaan Surat Penetapan Eksekusi yang ditandatangani oleh Ketua PN Makale YM. Media Rapi Batara Randa SH. MH dan dibacakan oleh Panitera yang ditugaskan.
Setelah pembacaan Surat Penetapan, pihak tergugat melakukan sumpah adat didepan objek sengketa sebelum proses eksekusi.
Sumpah adat yang dilakukan oleh anggota keluarga pihak tergugat sebagai bentuk penghormatan terhadap tanah yang diklaim sebagai tanah leluhurnya yang akan dieksekusi oleh pihak penggugat.
Setelah itu para anggota keluarga tergugat meninggalkan lokasi objek sengeketa dan proses eksekusi dilakukan.
Eksekusi menggunakan satu unit alat berat ini dilakukan dengan meratakan 5 unit rumah tanaman yang ada dalam objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat Pabera dkk Anthonius T. Tulak SH MH, menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari La Patau, seorang bangsawan yang dikenal sebagai To Pada Tindo (Bangsawan ) di wilayah Toraja.
“Awal mulai sengketa pada tahun 2006 Pabera dkk digugat oleh penggugat Lukas Daleng dengan luas tanah 300 meter persegi dan dimenangkan oleh tergugat Pabera dkk, namun tdalam gugatan dijelaskan bahwa batas-batas tanah yang dimaksud merupakan bagian dari satu kesatuan lahan yang luasnya mencapai 11 hektar,” ungkap Anthonius.
“Karena adanya hubungan yang tidak harmonis antara pihak Pabera dkk dan Lukas Daleng dkk yang telah berlangsung bertahun-tahun sehingga Pabera dkk melakukan gugatan balik terhadap seluruh objek tanah seluas 11 hektar yang telah diduduki oleh tergugat Lukas Daleng dkk” urai Anthonis T. Tulak lebih lanjut.
Gugatan tersebut dimenangkan penggugat Pabera dkk sampai pada tingkat PK (Peninjauan Kembali).
Penggugat Pabera dkk lalu mengajukan permohonan eksekusi karena pihak tergugat tidak mematuhi isi putusan untuk mengosongkan objek sengketa secara sukarela.
Meski dilakukan eksekusi, 4 dari 9 rumah telah melakukan pengosongan secara sukarela sehingga hanya 5 rumah yang terpaksa dilakukan eksekusi dengan menggunakan alat berat.
Selain rumah, pohon berukuran besar dan tanaman produktif seperti pohon coklat, kopi dan enau yang ada dalam objek sengketa juga dieksekusi.
Proses eksekusi dilakukan dengan pengawalan aparat keamanan. (*)
- Penulis: Arsyad/Monika
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar