3 Dokter dan 1 Pejabat Dinas PUTR di Tana Toraja Dipecat dari ASN
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Jum, 4 Jul 2025

KAREBA-TORAJA COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur dengan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada empat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat.
3 Orang Dokter yang bekerja di 3 Puskesmas berbeda yakni Puskesmas Rantealang, Puskesmas Kurra, Puskesmas Madandan dan 1 Pejabat Fungsional pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Tana Toraja dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sidang penyelesaian pelanggaran disiplin ini dilaksanakan Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Setda), Lantai II Kantor Bupati Tana Toraja.
Sidang dihadiri oleh unsur pengawasan, kepegawaian, dan pejabat terkait yaitu Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tana Toraja, dan selaku unsur atasan langsung juga hadir Kepala Dinas PUTR, Kepala UPT PKM Rantealang, Kepala UPT PKM Kurra dan Kepala UPT PKM Madandan.
Sebelum sidang dilaksanakan, bidang yang menangani disiplin (PDIK) turun langsung ke unit kerja yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi data laporan yang diterima sehingga ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sidang ini.
Hasil sidang memutuskan bahwa keempat ASN tersebut dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun keempat ASN tersebut terdiri atas 1 orang pejabat fungsional Analis Perencanaan pada Dinas PUTR Kabupaten Tana Toraja, 2 orang Dokter Ahli Muda dan 1 orang Dokter Ahli Pertama.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tana Toraja dalam membina serta menegakkan integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan.
“Penegakan disiplin bukan semata-mata soal hukuman, tetapi bentuk komitmen kita dalam menjaga marwah pelayanan publik. Ini adalah peringatan bagi kita semua agar bekerja sesuai aturan dan menjunjung etika sebagai abdi negara,” tegas Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, M.Kes., Sp.An., dalam arahannya.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berharap tindakan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan dedikasi dalam melayani masyarakat.(*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar