Terduga Pelaku Pencurian yang Terekam CCTV dan Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap Resmob Polres Tana Toraja
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month Sen, 26 Mei 2025

AST (35) Diamankan Resmob Polres Tana Toraja diduga Pelaku Pencurian di salah satu Toko di Makale Utara. (Foto/ResmobPolresTanaToraja).
palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE UTARA — Kasus pencurian yang terjadi pada Senin 05 Mei 2025 di salah satu Toko / Mini Market yang terletak di Kelurahan Tambunan Makale Utara, Tana Toraja Viral di media sosial.
Kasus tersebut viral lantaran pelaku saat melancarkan aksinya terekam camera pengawas (CCTV) dari toko tempatnya beraksi.
Dalam Video viral tersebut terlihat terduga pelaku yang menggunakan jaket hitam, helm hitam dan celana jens serta menggunakan masker masuk ke toko dan memesan beberapa barang seperti rokok, kopi dan gula.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Arlin Allolayul yang dikonfirmasi Senin 26 Mei 2025 menjelaskan kronologi kejadian.
“Benar pada hari dan tanggal tersebut di atas telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian, dimana terduga pelaku datang ke Toko milik korban yang dijaga oleh karyawan korban untuk membeli barang sembako” urai Iptu Arlin
Iptu Arlin lanjut menjelaska, terduga pelaku memesan rokok lalu karyawan toko mengambil rokok, kemudian terduga pelaku beralasan untuk menambah gula lagi untuk acara Rambu Solo’ kemudian karyawan toko pergi mengambil gula dan saat itu terduga pelaku langsung pergi beserta rokok yang sudah dikemas sebelumnya”
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Mapolres Tana Toraja dan pelaku akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Tana Toraja saat sedang berada di Kel. Karassik Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap barang bukti berupa barang hasil curian dan kendaraan yang digunakan terduga pelaku, dimana terduga pelaku telah menjual barang hasil curian berupa Rokok di beberapa kios kecil yang ada di Kab. Toraja Utara dan kendaraan motor yang digunakan adalah kendaraan rental.
Terduga pelaku diketahui Ibu Rumah Tangga Inisial A S T (35) asal Sesean Kab. Toraja Utara.
Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti 1 unit Handphone 1 buah jaket dan 1 buah celana jeans yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Terduga pelaku diancam dengan pidana Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar