Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Bangkelekila’-To’yasa, Toraja Utara Dionis 4 dan 2 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Bangkelekila’-To’yasa, Toraja Utara Dionis 4 dan 2 Tahun Penjara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sen, 12 Agu 2024

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKASSAR — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan hukuman berbeda terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan poros Bangkelekila’-To’yasa di Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara.

Sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Makassar berlangsung pada Jumat, 9 Agustus 2024 dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Jani Simbolon, SH, kedua terdakwa dan penasehat hukum para terdakwa.

Dua terdakwa yang divonis dalam kasus ini, masing-masing ATR selaku penyedia jasa/kontraktor dan BTP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Toraja Utara. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Bangkelekila’ – To’yasa tahun anggaran 2018.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa ATR selaku penyedia atau kontraktor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa ATR oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Terdakwa ATR juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.159.377.587,90,-) setelah dikurangi dengan uang titipan pengembalian kerugian negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp30 juta, sehingga sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.129.377.587,90,-

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Kemudian, terdakwa BTP selaku PPK juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Terdakwa BTP dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Plt. Kepala Subseksi Intelijen & Perdata Dan Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn, dalam siaran pers yang diterima KAREBA TORAJA, Sabtu, 10 Agustus 2024, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntuan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut pada Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Atas putusan majelis hakim ini, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan piker-pikir,” pungkas Didi Kurniawan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sarwindye Biringkanae Gelar Konsultasi Publik Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

    Sarwindye Biringkanae Gelar Konsultasi Publik Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sarwindye Tiranda Biringkanae menggelar kegiatan Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Warkop Okinawa Makale, Tana Toraja, Sabtu, 28 November 2020 lalu. Konsultasi Publik merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam tahapan Rancangan Perda untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Sarwindye […]

  • Pinjam Uang dan Siap Dinikahi, Wanita Ini Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Ratusan Juta

    Pinjam Uang dan Siap Dinikahi, Wanita Ini Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Ratusan Juta

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Terpedaya oleh janji-janji manis seorang wanita paruh baya asal Makale, PKT (76), warga Tondok Marante, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, tertipu ratusan juta rupiah. PKT pun melapor ke polisi karena merasa ditipu oleh IRP, wanita berusia 41 tahun asal Makale, Tana Toraja. Atas laporan tersebut, pada Senin, 7 Agustus 2023, personil Sat Reskrim […]

  • Pempov Sulsel Alokasikan Anggaran Rp 3 Miliar untuk Infrastruktur Objek Wisata Buntu Kandora

    Pempov Sulsel Alokasikan Anggaran Rp 3 Miliar untuk Infrastruktur Objek Wisata Buntu Kandora

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MENGKENDEK — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk pembangunan infrastruktur di kawasan objek wisata Buntu Kandora, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Saat ini, anggaran tahap pertama tahun 2022, sebesar Rp 1,3 miliar sementara dilelang. Sedangkan sisanya, Rp 1,7 miliar akan dialokasikan pada APBD Perubahan Provinsi […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Anggota KORPRI Toraja Utara

    BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Anggota KORPRI Toraja Utara

    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Anggota KORPRI Toraja Utara. (Foto/AP-Karebatoraja)   palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Toraja menggelar sosialisasi manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Toraja Utara. Sosialisasi digelar di Aula Toraja Prince Hotel, Kelurahan Tallunglipu Matallo, […]

  • Kembali Bertarung di Pileg 2024, Eva Stevany Rataba Mohon Doa Restu

    Kembali Bertarung di Pileg 2024, Eva Stevany Rataba Mohon Doa Restu

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Legislator Dapil Sulsel III Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba menyatakan siap kembali bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024. Sikap politik ini diungkapkan Eva Rataba di hadapan keluarga besarnya saat menggelar ibadah syukur di kediamannya di Rantepao, Minggu, 22 Januari 2023. “Saya mohon doa restu dan dukungan dari keluarga semua untuk […]

  • Sepeda Motornya Terjatuh ke Jurang, Penyuluh Pertanian Asal Rindingallo Meninggal Dunia

    Sepeda Motornya Terjatuh ke Jurang, Penyuluh Pertanian Asal Rindingallo Meninggal Dunia

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RINDINGALLO — Kecelakaan tunggal yang menyebabkan korban jiwa terjadi di Jalan Poros Dusun Tanite To’ Ao’, Lembang Buntu Batu, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, Rabu, 6 Januari 2021. Seorang penyuluh pertanian, Zeth Ruka, 51 tahun, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terjun ke jurang sedalam kurang lebih 7 meter. Selama ini Almarhum merupakan Koordinator […]

expand_less