Bawa 15 Gram Sabu-sabu, Dua Pria Asal Kendari dan Toraja Utara Ditangkap Polisi
- account_circle Admin Kareba
- calendar_month Sen, 8 Apr 2024

Dua pria ditangkap polisi karena kedapatan membawa 13 sachet sabu-sabu seberat 15 gram di Toraja Utara. (Foto: dok. Polres Toraja Utara).
palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Dua pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kapala Pitu, Toraja Utara ditangkap polisi di Jembatan Tengko Situru, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Rabu, 3 April 2024.
Kedua pria tersebut, masing-masing FP alias AT alias KR (29) warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Madonga, Kota Kendari dan NP alias PR (29) warga Kelurahan Benteng Ka’do, Kecamatan Kepala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 13 sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 pria pelaku penyahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, atas informasi dari masyarakat.
“Saat petugas Opsnal Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu-sabu di sekitar wilayah Kelurahan Mentirotiku,” jelas AKP Rajabia, Senin, 8 April 2024.
Berbekal informas tersebut, lanjut AKP Rajabia, Tim Opsnal kemudian mengintensifkan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Alhasil, 2 pria yang terlihat mencurigakan sedang berada di Jembatan Tengkosituru berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan ditemukan 13 sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15 gram,” terangnya.
Selain itu, turut diamankan 3 sachet plastik klip bening kosong, jaket warna biru navy, tas pakaian warna hitam strip putih, handphone android warna biru, sepeda motor trail warna merah hitam, 2 buah pireks kaca bekas pakai, serta 1 buah pembungkus rokok.
Atas pengungkapan tersebut, kini kedua pelaku FP alias AT alias KR (29) dan NP alias PR (29) beserta dengan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur
- Penulis: Admin Kareba
Saat ini belum ada komentar