Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bangkelekila-To’yasa, Toraja Utara Ajukan Praperadilan
- account_circle Admin Kareba
- calendar_month Sel, 28 Nov 2023

Sidang Praperadilan antara tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan poros Bangkelekila-To'yasa melawan Kacabjari Rantepao di PN Makale. (AP/Kareba Toraja).
palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — ATR selaku Direktur Perusahaan penyedia jasa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa di Kabupaten Toraja Utara, mengajukan upaya hukum praperadilan melawan Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari ) Tana Toraja di Rantepao.
Upaya hukum praperadilan ini ditempuh ATR karena penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada.
ATR melalui kuasa hukumnya, Ghemaria Parinding di sela-sela sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tana Toraja, Selasa, 28 November 2023 mengatakan dalam penetapan tersangka minimal memenuhi dua alat bukti yang cukup, namun dalam penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak memenuhi dua alat bukti tersebut.
Ghemaria mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pekerjaan tersebut tidak ada kerugian negara, tapi hanya keterlambatan sehingga hanya didenda kurang lebih Rp 10 juta. Denda itu sudah dibayarkan oleh kliennya langsung kepada negara sehingga tidak ada kerugian negara didalamnya.
“Kami heran kenapa Cabjari Rantepao menyebut ada kerugian negara Rp 800 juta lebih tapi tidak bisa ditunjukkan kepada kami bukti dan sumber darimana kerugian negara itu,” ujar Ghemaria.
Ghemaria juga mempertanyakan mekanisme penetapan tersangka terhadap kliennya yang dianggap tidak sesuai prosedur, dimana penetapan tersangka dilakukan pada 7 November 2023 dan pada hari yang sama diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Selanjutnya tanggal 17 November 2023 keluar perintah penyidikan.
Sementara itu, pihak Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao yang diwakili oleh DidDidi Kurniawan B. S.H, M.Kn mengatakan pihaknya siap menghadapi proses praperadilan ini.
Didi Kurniawan mengaku penetapan tersangka dalam kasus peningkatan jalan Bangkelekila-To’yasa ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada 7 November 2023 lalu, Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Bangkelekila -To’yasa karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 800 juta.
Kedua tersangka tersebut adalah ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah volume beberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi. Sehingga merugikan keuangan negara. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Admin Kareba
Saat ini belum ada komentar