Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Tana Toraja Mulai Tertibkan Baliho Caleg yang Dipaku di Pohon

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) dan Satuan Polisi Pamonh Praja (Satpol PP) Tana Toraja mulai menertibkan seluruh alat sosialisasi Bakal Calon Anggota Legislatif dan Bakal Calon Kepala Daerah yang melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud bukan peraturan tentang Pemilu melainkan Peraturan Daerah tentang Kelestarian, Keindahan, Kebersihan, serta Ketertiban, dan Ketenangan Lingkungan yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang atau badan berkewajiban menjaga dan memelihara kelestarian, keindahan, kebersihan serta ketertiban dan ketenangan lingkungan.

Pada Pasal 16 huruf d Perda yang sama juga melarang setiap orang atau badan memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain gambar, spanduk dan/atau sejenis di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.

Baca Juga  Hari Pertama Pencarian, Korban Tenggelam di Sandabilik Makale Selatan Belum Ditemukan

Kumudian Perda tersebut dipertegas dengan Surat Edaran Bupati Tana Toraja 119/VI/223/Setda tentang penertiban pemasangan spanduk, baliho, umbul-umbul, bendera, dan media sejenisnya yang menggangu keindahan dan ketertiban umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Tana Toraja, Nirus Nikolas Sakke di sela-sela penertiban spanduk dan baliho di Makale dan Makale Utara, Senin, 25 September 2023 menegaskan seluruh spanduk dan baliho dan sejenisnya yang melanggar akan dibersihkan.

“Terutama spanduk dan baliho yang dipasang dengan cara dipaku di pohon kita akan buka semua,” tegas Nirus Nikolas.

Nirus Nikolas mengatakan, tidak hanya spandu dan baliho tapi pedagang buah yang memanfaatkan pohon untuk menggantung dagangan dengan cara memaku pohon juga akan ditertibkan.

Baca Juga  Eva Rataba Ajak Pelaku Ekonomi Kreatif Toraja Utara Manfaatkan Potensi Pariwisata

“Kita berharap setelah penertiban ini tidak ada lagi pelanggan aturan yang berkaitan dengan keindahan dan kelestarian lingkungan di wilayah kabupaten Tana Toraja,” harap Nirus. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar