50-60 Persen Tenaga Honorer di Toraja Utara Akan Diberhentikan

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bakal merumahkan atau memberhentikan sekitar 50-60 persen dari 4000-an tenaga kontrak daerah (TKD) atau honorer di daerahnya. Proses pengusulan tenaga kontrak daerah tahun 2022 kini tengah berlangsung.

Kecuali Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, dari penelusuran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jumlah tenaga honorer yang diajukan kembali oleh Kepala OPD untuk mendapat SK tahun 2022 hanya berkisar antara 40-50 persen saja.

Di Badan  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Toraja Utara, misalnya, dari 17 tenaga honorer yang ada di kantor tersebut hanya 9 nama yang diajukan kembali. Kemudian di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dari 40-an tenaga honorer hanya belasan orang saja yang diusulkan kembali. Demikian pula di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Infokom.

Baca Juga  Vaksin Dosis Ketiga Mulai Disuntikkan kepada Tenaga Kesehatan di Toraja Utara

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, yang dikonfirmasi Senin, 6 Februari 2022, mengatakan proses pengurangan maupun pengusulan kembali tenaga honorer untuk mendapatkan SK tahun 2022 saat ini tengah berlangsung.

Dia menyebut, pengusulan kembali tenaga honorer untuk tahun 2022 dilakukan oleh masing-masing Kepala OPD dengan memperhatikan beberapa kriteria, seperti lama masa kerja, absensi, maupun kualitas dari tenaga kontrak yang bersangkutan.

Bassang tidak menyebut angka pasti, berapa jumlah jumlah tenaga honorer yang akan diterima kembali dan yang dirumahkan. “Itu tergantung, apakah mereka memenuhi kriteria dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati pemerintah dan DPRD,” jelasnya.

Setelah usulan dari OPD masuk, lanjut Bassang, pemerintah akan membentuk tim verifikasi untuk melakukan verifikasi kembali, apakah usulan Kepala OPD itu sesuai kriteria atau tidak. Juga, apakah anggaran yang tersedia cukup atau tidak.

Baca Juga  Korban Penembakan KKB Papua Dimakamkan, Pemerintah Diminta Perhatikan Anak Almarhum

“Ya, kan nanti diverifikasi ulang. Kalau selesai verifikasi baru kita ketahui berapa jumlah pasti yang diberikan SK dan berapa yang dirumahkan,” katanya. (*)

Penulis/Editor: Arthur

Komentar