palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, SOPAI — Lima terduga pelaku pembongkaran patane (makam) dan pencurian barang di Dusun Kata, Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sabtu, 1 Juni 2024, dikenai sanksi adat.

Pelaksanaan sanksi adat dengan mengurbankan satu ekor babi setiap patane yang dibongkar dilaksanakan sejak Rabu, 5 Juni 2024.

Untuk diketahui, berdasarkan pengakuan para pelaku di hadapan polisi dan lembaga adat, mereka membongkar dan mengacak-ngacak tiga patane milik warga Lembang Salu.
Berdasarkan pengakuan itu, kelima pelaku disanksi tiga ekor babi, yang akan dikurbankan pada masing-masing patane yang dibongkar.

Ketua Lembaga Adat Lembang Salu, Stepanus Bato’ Murru’ mengatakan dengan dilaksanakannya sanksi adat ini, persoalan dianggap selesai.


Dia menyebut, karena keterbatasan waktu sehingga sanksi adat tidak bisa dilsakanakan dalam sehari. “Karena waktu terbatas, hari ini di sini, besok di patane yang satunya lagi,” tutur Stepanus Bato’ Murru’ di sela-sela acara sanksi adat.
Sementara itu, Sekretaris Badan Permusyawatan Lembang (BPL) Lembang Salu, Alber Tinus menyebut sanksi adat ini dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara rumpun keluarga korban, pelaku, lembaga adat, pemerintah lembang, dan kepolisian.
Sanksi adat dijatuhkan kepada para pelaku mengingat usia mereka masih dibawah umur. “Para pelaku ini masih remaja dibawah umur, sehingga ke depan ini diharapkan bimbingan dan arahan dari orang tua maupun masyarakat terhadap tingkah lakunya sehingga tidak terulang,” kata Alber Tinus.

Acara sanksi adat itu dihadiri oleh aparat kepolisian dari Polsek Sopai. Juga Lembaga adat, pemerintah, dan warga.
Viral di Media Sosial
Video tentang pembongkaran patane dan pencurian barang di dalamnya ini viral di media sosial. Pembongkaran makam dan pencurian merupakan sesuatu yang dianggap tabu dan terlarang oleh masyarakat Toraja. Itu sebabnya, kemunculan video ini menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat.
Kejadian pembongkaran dan pencurian tersebut terjadi di Dusun Kata, Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sabtu, 1 Juni 2024 malam.
Mendapat laporan dari masyarakat terkait kejadian yang menghebohkan tersebut, personil Polsek Sopai, Polres Toraja Utara, bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku terduga pengacak kuburan (patane) tersebut.
Lima remaja dinyatakan sebagai pelaku dan berhasil diamankan Polsek Sopai. Tiga orang diantaranya diamankan pada Minggu, 2 Juni 2024 dan dua sisanya diamankan Senin, 3 Juni 2024. Kelima terduga pelaku yang masih remaja dan dibawah umur ini, masing-masing berinisial AY (14), Yd (16), Al (16), IT (15) dan PS (16) merupakan warga sekitar Dusun Salu.
Selain diduga mengambil barang-barang berharga, tidak ada motif lain dari aksi pengacak-acakan yang dilakukan remaja kali ini. (*)
Penulis: Indra
Editor: Arthur



Komentar