3 Anak Dibawah Umur Asal Rantepao Ditangkap Polisi, Diduga Mencuri Motor di Makale

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan tiga orang remaja yang masuk kategori anak dibawah umur, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Makale, Tana Toraja.

Ketiga remaja asal Pasele, Rantepao, Toraja Utara ini ditangkap pada Rabu, 19 Juli 2023 di Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Ketiga anak dibawah umur yang diamankan polisi tersebut, masing-masing GR alias B (15), FS alias Y (15), dan AS alias S (16). Ketiganya berdomisili di Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Selain ketiga anak dibawah umur tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio dengan nomor polisi DD 6478, yang dicuri oleh para terduga pelaku di Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.

Baca Juga  Hujan Lebat, Rumah Warga di Sanggalangi Ini Amblas ke Jurang

Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan para terduga pelaku dari Rantepao untuk melakukan tindak pidana pencurian di Makale, Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan tiga anak dibawah umur yang bersatus Anak Berhadapan Hukum (ABH). Saat ini, ketiganya diamankan beserta barang bukti di Mapolres Tana Toraja.

Berdasarkan keterangan ketiga terduga pelaku kepada polisi,  pada Senin, 10 Juli 2023, ketiga terduga pelaku berangkat dari Rantepao ke Makale untuk mencari sepeda motor yang diparkir tanpa kunci leher untuk dicuri. Sekitar pukul 02.00 Wita dinihari, ketika terduga pelaku menyisir Jalan Strada Makale, namun tidak menemukan sepeda motor yang bisa dicuri. Lalu mereka kembali ke Jalan Poros Makale-Rantepao dan mendapati sebuah sepeda motor terparkir di depan percetakan di Pantan Makale. Sepeda motor merek Yamaha Mio tersebut tidak terkunci leher.

Baca Juga  UKI Toraja Gelar Event International Arts Performance Singing and Dancing Competition

Lalu, mereka mendorong sepeda motor tersebut ke Jalan Sangalla. Setibanya di Permandian Kalimbuang, mereka membongkar sepeda motor tersebut untuk dikontak secara langsung. Kemudian mengendarai sepeda motor curian tersebut kembali ke arah Rantepao.

Kapolres mengatakan, karena ketiga terduga pelaku masih dibawah umur maka proses hukum terhadap ketiganya akan mengikuti aturan hukum terkait anak berhadapan hukum (ABH).

“Terkait ancaman hukumannya nanti setelah ditetapkan tersangka atau sudah ditahan,” ujar AKBP Malpa Malacoppo. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar