19 Nyawa Melayang di Jalan Raya Selama Tahun 2021 di Tana Toraja

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Satuan lalu Lintas Polres Tana Toraja menyampaikan data kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tana Toraja pada tahun 2021.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tana Toraja, Iptu Adnan Leppang menyebut terdapat 66 kasus kecelakaan lalu lintas selama tahun 2021 di wilayah Kabupaten Tana Toraja yang mengakibatkan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 19 orang, luka berat 5 orang, dan luka ringan sebanyak 110 orang.

Sementara di awal tahun 2022, yaitu bulan Januari jumlah laka lantas sudah mencapai 7 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia 1 orang dan luka ringan 12 orang.

Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, kata Iptu Adnan Leppang didominasi pada anak dibawah umur atau pelajar.

Baca Juga  Kembali dari Pelantikan dan Retret, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Disambut Ribuan Warga

Menyikapi hal tersebut, Iptu Adnan Leppang yang baru saja menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Tana Toraja mengambil tindakan guna meminimalisir kasus kecelakaan lalu lintas.

Selasa, 25 Januari 2022 pagi, Kasat Lantas, Iptu Adnan Leppang bersama anggotanya mengunjungi SMA Kristen Makale untuk melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas terhadap para pelajar.

Anggota Satlantas memberikan pemahaman kepada para pelajar terkait tata cara berlalu lintas dengan baik dan benar, dengan maksud para pelajar saat berkendara dapat mematuhi aturan berlalu lintas sehingga dapat menghindari kemungkinan terjadi laka lantas.

Lebih lanjut Kasat Lantas juga melakukan koordinasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri Kristen serta para guru untuk terus mengingatkan siswanya agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas saat berkendara

Baca Juga  Ada 6 Jenis Laka Lantas yang Tidak Disantuni Jasa Raharja, Berikut Daftarnya

Selain itu, Iptu Adnan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencanamkan untuk mengunjungi sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Tana Toraja secara terprogram dan menghimbau kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya yang kiranya belum pantas untuk berkendara agar tidak di berikan kendaraan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya terhadap anak dibawah umur/pelajar. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar